Hukuman Adzan Untuk Pelaku Kriminal

Sebuah pengadilan di distrik Badr, Saudi, menjatuhi hukuman bagi seorang pria pada hari Rabu (8/12) dengan mengumandangkan adzan di Masjid setempat selama satu bulan.
 
Pria itu didakwa menutup-nutupi detail dari seorang pencuri dan dijatuhi hukuman itu sebagai alternatif bagi hukuman standar, pencambukan.

Selain mengumandangkan adzan lima kali sehari, pria itu juga diperintahkan oleh pengadilan untuk menghafalkan satu bagian dari Al-Qur’an.

Hukuman itu telah digunakan oleh banyak hakim Saudi dalam kasus-kasus di mana mereka yakin si terdakwa memiliki kesempatan besar untuk direhabilitasi ke dalam masyarakat.
Arab Saudi mengikuti hukum Syariah yang sering menggunakan hukuman fisik untuk pelanggaran pidana berat.

Hukum cambuk merupakan salah satu dari hukum yang diterapkan menurut syariah Islam, biasanya terhadap pelaku kejahatan yang besar, namun hal tersebut tak jarang dijadikan oleh media sebagai penyulut Islamophobia di seluruh dunia.